PT BILKIST MAHABAH WISATA INDONESIA TOUR & TRAVEL
SK
Umroh 02203052720770002 // SK Haji 91204037426320002 - Komplek KPKN Gg. Karya
Bhakti 2b, Sumurpecung Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 bimaperwakilanserang@gmail.com
KURMA TRAVEL GROUP
SURAT PERJANJIAN KONTRAK ANTAR WAKTU (SPKAW) NO. 19.041 / 01 – FEB / BWS - SERANG
Saya
Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini
Nama
Lengkap : Maman Supratman ST.
Jabatan
: Direktur Utama
Alamat
: Kantor Perwakilan, Komplek KPKN Gg. Karya Bakti 2b, Sumurpecung, Kec. Serang,
Kota. Serang Prov. Banten - 42118
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA, yang mewakili atas nama “ Bima Wisata Serang “
(BWS), yang bertempat dan berkedukan di alamat atas.
Saya
Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :
Nama
Lengkap : Ilham Syafa’at Titah Gusti
NIK :
3201370508010004
Jabatan
: Bussines
Development
Alamat
: Kp. Pondok RT 001/004 Ds. Tonjong Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Prov. Jawa
Barat16320 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, sebagaimana kesepakatan
yang mewakili atas nama “ Diri Sendiri “, yang bertempat dan berkedukan
dialamat atas.
PASAL
1 PENGANGKATAN ANTAR WAKTU
PIHAK
PERTAMA, Sepakat untuk memperkerjakan PIHAK KEDUA sebagai karyawan Antar Waktu yang
terikat dengan aturan yang berlaku di Bima Wisata Serang (BWS) PT BILKIST
MAHABAH WISATA INDONESIA TOUR & TRAVEL SK Umroh 02203052720770002 // SK
Haji 91204037426320002
Komplek
KPKN Gg. Karya Bhakti 2b, Sumurpecung Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 bimaperwakilanserang@gmail.com
KURMA
TRAVEL GROUP
HAK
& KEWAJIBAN
PIHAK
PERTAMA PASAL 2 HAK & KEWAJIBAN
1.
PIHAK PERTAMA, memberikan dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai karyawan BWS,
dengan posisi yang dimaksud diatas sebagai “ Bussines Development “
2.
PIHAK PERTAMA, sepakat memberikan kompensasi sebagaimana yang dimaksud dan
dituangkan didalam pasal berikut nya yaitu pasal kompensasi
3. PIHAK
PERTAMA, memberikan area kerja kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Standar
Operational Prosedur BWS
4.
PIHAK PERTAMA, memberikan SOP dan Job Description kepada PIHAK KEDUA, untuk
mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh BWS
5.
PIHAK PERTAMA, sepakat memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk meniti
karir di BWS sebagai “ Bussines Development “ dengan status masa percobaan
selama sembilan (10) bulan dimulai dariperiode 1 Februari 2023 s/d 31 Desember
2023, seperti yang tertuang diawal dalam Surat Perjanjian KerjaAntar Waktu
(SPKAW)
6.
PIHAK PERTAMA, akan melakukan evaluasi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan aturan
yang dimilki oleh BWS, sebagai bahan dasar pertimbangan PIHAK PERTAMA, sebelum
memutuskan untuk melanjutkan perpanjangan kerjasama ataupun diangkat sebagai
karyawan BWS
7.
PIHAK PERTAMA, berhak memutuskan kerjasama tanpa harus menunggu masa kerjasama
berakhir jika PIHAK KEDUA, dianggap tidak melakukan kinerja sesuai dengan Job
Description ataupun tidak memenuhi ekspetasi yang diharapkan dan tidak mencapai
target yang sudah diberikan seperti yang tertuang didalam Job Description PIHAK
KEDUA
HAK
& KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA, mendapatkan pekerjaan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan BWS,
dengan posisi yang dimaksud diatas sebagai “ Bussines Development “
2.
PIHAK KEDUA, sepakat akan menerima kompensasi sebagaimana yang dimaksud
dandituangkan didalam pasal berikut nya yaitu pasal kompensasi
3.
PIHAK KEDUA, menerima area kerja dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan Standar
Operational Prosedur BWS PT BILKIST MAHABAH WISATA INDONESIA TOUR & TRAVEL
SK Umroh 02203052720770002 // SK Haji 91204037426320002 Komplek KPKN Gg. Karya
Bhakti 2b, Sumurpecung Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 bimaperwakilanserang@gmail.com
KURMA TRAVEL GROUP
4.
PIHAK KEDUA, menerima SOP dan Job Descrioption dari PIHAK PERTAMA, untuk
mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh BWS
5.
PIHAK KEDUA, sepakat menerima kesempatan dari PIHAK PERTAMA untuk meniti karir
di BWS sebagai “ Bussines Development “ dengan status masa percobaan selama sepuluh
(10) bulan dimulai dari periode 1 Februari 2023 s/d 31 Desember 2023, seperti
yang tertuang diawal dalam Surat Perjanjian KerjaAntar Waktu (SPKAW)
6.
PIHAK KEDUA, sepakat untuk diberhentikan jika tidak memenuhi ekspetasi dan
target yang sudah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, sebelum masa kontrak berakhir
7.
PIHAK KEDUA, sepakat untuk dievaluasi secara bertahap ataupun secara random
sesuai dengan kebutuhan dan SOP BWS PASAL 3 KOMPENSASI PIHAK KEDUA, akan
mendapatkan Kompensasi dari PIHAK PERTAMA, sesuai dengan aturan yang dimiliki
BWS, sebagai berikut :
a.
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,-
b.
Tunjangan Jabatan : Rp. 1.000.000,-
c.
Tunjangan Konsumsi : Rp. 500.000,-
d.
Tunjangan Transportasi : Rp. 300.000,-
e.
Tunjangan Komunikasi : Rp. 200.000,-
Total
: Rp. 4. 500.000,-
Fasilitas
Lain nya :
f.
Tunjangan Perjalanan Dinas : Rp. 1.000.000,-
g.
Komisi : Rp. 20.000/jamaah
h.
Kendaraan Operational saat melakukan perjalanan dinas
PASAL 4 SENGKETA
Jika
terjadi sengketa maka kedua belah sepakat untuk menyelesaikan dengan cara
aturan atau mekanisme perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mengacu kepada aturan yang menjadi
Standar Operational Prosedur BWS.
PT BILKIST MAHABAH WISATA INDONESIA TOUR & TRAVEL -SK Umroh 02203052720770002 // SK Haji
91204037426320002 - Komplek KPKN Gg. Karya Bhakti 2b, Sumurpecung Kec. Serang,
Kota Serang, Banten 42118 bimaperwakilanserang@gmail.com
KURMA TRAVEL GROUP
PASAL
5
PENUTUP
Demikianlah Surat Perjanjian Kerja Antar Waktu (SPKAW), ini dibuat untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya untuk dapat dipergunakan kedua belah pihak
sebagai kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia
Jakarta,
1 Februari 2023
Maman Supratman ST
Direktur Utama
Ilham Syafa’at Titah Gusti
Bussines
Development
Tidak ada komentar:
Posting Komentar