Laman

ILHAM PRO BWS 2023

 


 





PT BILKIST MAHABAH WISATA INDONESIA TOUR & TRAVEL




SK Umroh 02203052720770002 // SK Haji 91204037426320002 - Komplek KPKN Gg. Karya Bhakti 2b, Sumurpecung Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 bimaperwakilanserang@gmail.com

 / bimawisataserang@gmail.com

 www.bimawisata.com

 KURMA TRAVEL GROUP

SURAT PERJANJIAN KONTRAK ANTAR WAKTU (SPKAW) NO. 19.041 / 01 – FEB / BWS - SERANG

Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini

Nama Lengkap : Maman Supratman ST.

Jabatan : Direktur Utama

Alamat : Kantor Perwakilan, Komplek KPKN Gg. Karya Bakti 2b, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota. Serang Prov. Banten - 42118

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, yang mewakili atas nama “ Bima Wisata Serang “ (BWS), yang bertempat dan berkedukan di alamat atas.

 

Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :

Nama Lengkap : Ilham Syafa’at Titah Gusti

NIK : 3201370508010004

Jabatan : Bussines Development

Alamat : Kp. Pondok RT 001/004 Ds. Tonjong Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat16320 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, sebagaimana kesepakatan yang mewakili atas nama “ Diri Sendiri “, yang bertempat dan berkedukan dialamat atas.

 

PASAL 1 PENGANGKATAN ANTAR WAKTU

PIHAK PERTAMA, Sepakat untuk memperkerjakan PIHAK KEDUA sebagai karyawan Antar Waktu yang terikat dengan aturan yang berlaku di Bima Wisata Serang (BWS) PT BILKIST MAHABAH WISATA INDONESIA TOUR & TRAVEL SK Umroh 02203052720770002 // SK Haji 91204037426320002

Komplek KPKN Gg. Karya Bhakti 2b, Sumurpecung Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 bimaperwakilanserang@gmail.com

 / bimawisataserang@gmail.com

 www.bimawisata.com

KURMA TRAVEL GROUP

HAK & KEWAJIBAN

PIHAK PERTAMA PASAL 2 HAK & KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA, memberikan dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai karyawan BWS, dengan posisi yang dimaksud diatas sebagai “ Bussines Development “

2. PIHAK PERTAMA, sepakat memberikan kompensasi sebagaimana yang dimaksud dan dituangkan didalam pasal berikut nya yaitu pasal kompensasi

3. PIHAK PERTAMA, memberikan area kerja kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Standar Operational Prosedur BWS

4. PIHAK PERTAMA, memberikan SOP dan Job Description kepada PIHAK KEDUA, untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh BWS

5. PIHAK PERTAMA, sepakat memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk meniti karir di BWS sebagai “ Bussines Development “ dengan status masa percobaan selama sembilan (10) bulan dimulai dariperiode 1 Februari 2023 s/d 31 Desember 2023, seperti yang tertuang diawal dalam Surat Perjanjian KerjaAntar Waktu (SPKAW)

6. PIHAK PERTAMA, akan melakukan evaluasi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan aturan yang dimilki oleh BWS, sebagai bahan dasar pertimbangan PIHAK PERTAMA, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perpanjangan kerjasama ataupun diangkat sebagai karyawan BWS

7. PIHAK PERTAMA, berhak memutuskan kerjasama tanpa harus menunggu masa kerjasama berakhir jika PIHAK KEDUA, dianggap tidak melakukan kinerja sesuai dengan Job Description ataupun tidak memenuhi ekspetasi yang diharapkan dan tidak mencapai target yang sudah diberikan seperti yang tertuang didalam Job Description PIHAK KEDUA

HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA, mendapatkan pekerjaan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan BWS, dengan posisi yang dimaksud diatas sebagai “ Bussines Development “

2. PIHAK KEDUA, sepakat akan menerima kompensasi sebagaimana yang dimaksud dandituangkan didalam pasal berikut nya yaitu pasal kompensasi

3. PIHAK KEDUA, menerima area kerja dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan Standar Operational Prosedur BWS PT BILKIST MAHABAH WISATA INDONESIA TOUR & TRAVEL SK Umroh 02203052720770002 // SK Haji 91204037426320002 Komplek KPKN Gg. Karya Bhakti 2b, Sumurpecung Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 bimaperwakilanserang@gmail.com

 / bimawisataserang@gmail.com

 www.bimawisata.com

 KURMA TRAVEL GROUP

4. PIHAK KEDUA, menerima SOP dan Job Descrioption dari PIHAK PERTAMA, untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh BWS

5. PIHAK KEDUA, sepakat menerima kesempatan dari PIHAK PERTAMA untuk meniti karir di BWS sebagai “ Bussines Development “ dengan status masa percobaan selama sepuluh (10) bulan dimulai dari periode 1 Februari 2023 s/d 31 Desember 2023, seperti yang tertuang diawal dalam Surat Perjanjian KerjaAntar Waktu (SPKAW)

6. PIHAK KEDUA, sepakat untuk diberhentikan jika tidak memenuhi ekspetasi dan target yang sudah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, sebelum masa kontrak berakhir

7. PIHAK KEDUA, sepakat untuk dievaluasi secara bertahap ataupun secara random sesuai dengan kebutuhan dan SOP BWS PASAL 3 KOMPENSASI PIHAK KEDUA, akan mendapatkan Kompensasi dari PIHAK PERTAMA, sesuai dengan aturan yang dimiliki BWS, sebagai berikut :

a. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,-

b. Tunjangan Jabatan : Rp. 1.000.000,-

c. Tunjangan Konsumsi : Rp. 500.000,-

d. Tunjangan Transportasi : Rp. 300.000,-

e. Tunjangan Komunikasi : Rp. 200.000,-

Total : Rp. 4. 500.000,-

Fasilitas Lain nya :

f. Tunjangan Perjalanan Dinas : Rp. 1.000.000,-

g. Komisi : Rp. 20.000/jamaah

h. Kendaraan Operational saat melakukan perjalanan dinas

 

PASAL 4 SENGKETA

Jika terjadi sengketa maka kedua belah sepakat untuk menyelesaikan dengan cara aturan atau mekanisme perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mengacu kepada aturan yang menjadi Standar Operational Prosedur BWS.

PT BILKIST MAHABAH WISATA INDONESIA TOUR & TRAVEL -SK Umroh 02203052720770002 // SK Haji 91204037426320002 - Komplek KPKN Gg. Karya Bhakti 2b, Sumurpecung Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 bimaperwakilanserang@gmail.com

 / bimawisataserang@gmail.com

 www.bimawisata.com

 KURMA TRAVEL GROUP

PASAL 5

PENUTUP Demikianlah Surat Perjanjian Kerja Antar Waktu (SPKAW), ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk dapat dipergunakan kedua belah pihak sebagai kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia

Jakarta, 1 Februari 2023

Maman Supratman ST   

Direktur Utama 

                   

 Ilham Syafa’at Titah Gusti     

 Bussines Development

                                                                 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar